Beberapa bulan terakhir ini
banyak masyarakat yang meng-update KTP lama mereka, menggunakan format
KTP baru yang merupakan adaptasi dari single number identity. Nama
trendnya : e-KTP.
Ternyata
sisi kekurangan e-KTP buat yang terlanjur mengganti KTP lamanya.
Kekurangannya akan muncul pada saat pengurusan perpanjangan hak guna
bangunan rumah / apartemen (HGB), surat kendaraan (STNK), termasuk
mutasi kendaraan ternyata kartu KTP baru (e-KTP) malah bikin "urusan
jadi panjang" alias ribet.
Sebab data kepemilikan rumah /
apartemen di BPN dan data kendaraan anda yang terdaftar di SAMSAT itu
masih menggunakan nomor KTP dari format KTP yang lama. Sedangkan nomor
atau kode identitas di e-KTP berbeda sama sekali.
Demikian juga pengurusan
rekening tabungan di bank, data identitas pemilik nomor rekening masih
menggunakan kode nomor KTP format yang lama.
Solusinya:
Buat yang mau mengurus perubahan
KTP lama ke e-KTP, sangat disarankan untuk men-fotocopy KTP lama
sebanyak-banyaknya. Buat jaga-jaga mengurus surat kendaraan / rekening
bank anda yang masih pakai nomor KTP yang lama.
Buat yang sudah terlanjur
memakai e-KTP, coba dicek apakah masih punya fotocopy KTP yang lama.
Kalau anda masih ada simpanan fotocopy KTP lama, syukurlah dan jangan
lupa untuk memperbanyaknya.
Semoga informasi ini berguna,
0 komentar:
Post a Comment
www.Wrlov.blogspot.com Merupakan Blog DoFollow
Rules :
1.Komentar Sewajarnya
2.NO SPAM,SARA,FLAMMING,FLOODING
3.Komentar yang Melanggar Akan dihapus oleh Admin
4.Komentar Sesuai dengan Artikel
Terima Kasih Atas Perhatiannya.